Saturday, December 7, 2024
Semua Tentang Jawa Timur


Kota Malang di Jaman Penjajahan Jepang

7 Maret 1942, Kota Malang dan sekitarnya diduduki balatentara Jepang. Pengambilan alih pemerintah pada prinsipnya meneruskan sistem lama, hanya sebutan-sebutan…


7 Maret 1942, Kota Malang dan sekitarnya diduduki balatentara Jepang. Pengambilan alih pemerintah pada prinsipnya meneruskan sistem lama, hanya sebutan-sebutan dalam jabatan diganti dengan Bahasa Jepang. Selama penjajahan Jepang yang relatif pendek itu, Kotamadya Malang berhasil membuat 33 Peraturan Daerah.

21 September 1945, Komite Nasional Indonesia (KNI) Daerah dibentuk dan mengeluarkan pernyataan bahwa daerah Malang menjadi Daerah Republik Indonesia.

3 Oktober 1945 dilakukan pengambilan alih senjata dan pemerintahan dari Residen (Syutyokan) ke tangan Pemerintah Darurat yang dipimpin oleh Pejabat Residen yaitu Bupati R.A.A Sam, sedangkan Walikotanya adalah M. Sardjono Wirjohardjono.

22 Juli 1947 Belanda berusaha untuk kembali menjajah, dan meletuslah perang (Clash I) yang menyebabkan Pemerintah Daerah dengan perangkatnya mengungsi ke luar kota, kemudian sampai dengan tahun 1950 berlangsung pemerintah federasi.

2 Maret 1950 Pemerintah Daerah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Walikota M. Sardjono Wirjohardjono kembali dari pengungsian dan menempati Balai Kota Malang. Sejak masa itu Pemerintah Kotamadya Malang berlangsung kembali di naungan Pemerintah Republik Indonesia dan diatur dengan Undang-undang Pemerintah Daerah yang terus berkembang hingga berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah sampai sekarang ini.

‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur:  Kota Malang Selayang Pandang, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang, Tahun 1997/1998, hlm. 5