Waktu Pelaksanaan, Upacara Parkawinan Adat Suku Jawa di Daerah Jawa Timur
Untuk melaksanakan upacara perkawinan adat, orang Jawa Timur biasanya akan memilih hari dan bulan yang dianggap baik. Penentuan hari yang…
Untuk melaksanakan upacara perkawinan adat, orang Jawa Timur biasanya akan memilih hari dan bulan yang dianggap baik. Penentuan hari yang baik dipandang lebih sulit daripada menentukan bulan yang baik. Hal ini karena untuk menentukan hari yang baik harus mempertimbangkan hari kelahiran dari kedua calon pengantin. Perhitungan ini didasarkan atas “pawokan” yang terdapat dalam buku Primbon.
Di samping itu, dalam melaksanaan upacara perkawinan adat orang Jawa Timur biasanya juga akan menghindari hari-hari pantangan, misalnya hari “pupuk-pusar”, yaitu hari lepasnya tali pusar dari kedua pengantin dan hari “tali wangke”, yaitu hari kematian orang tua dari kedua pengantin tersebut. Menurut kepercayaan mereka, hari-hari tersebut dipandang sebagai hari naas yang apabila dilanggar dapat membawa bencana bagi kedua pengantin.
Adapun mengenai penentuan bulan yang dianggap baik untuk melaksanakan upacara perkawinan adat adalah bulan ketiga atau bulan Maulud, bulan kesepuluh atau bulan Syawal dan bulan kedua belas atau bulan Besar. Bulan maulud dipandang sebagai bulan yang baik karena merupakan bulan kelahiran Nabi Muhammad SAW, bulan Syawal karena bulan Idul-Fitri, sedangkan bulan Besar karena bulan Idul-Adha. Bulan-bulan tersebut dipandang dapat memberikan berkah dan rahmat yang dapat mendatangkan keselamatan dan kebahagiaan bagi kedua calon pengantin.
‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: Pandangan Generasi Muda Terhadap Upacara Perkawinan Adat di Kota Surabaya, Departemen Pendidikandan Kebudayaan RIJakarta, 1998, hlm. 40