Saturday, December 7, 2024
Semua Tentang Jawa Timur


Parkawinan Adat Suku Jawa di Daerah Jawa Timur

Di daerah Propinsi Jawa Timur pada dasarnya terdapat empat jenis upacara perkawinan adat, di antaranya upacara perkawinan adat suku Jawa,…


Di daerah Propinsi Jawa Timur pada dasarnya terdapat empat jenis upacara perkawinan adat, di antaranya upacara perkawinan adat suku Jawa, upacara perkawian adat suku Tengger, upacara perkawinan adat suku Osing, dan upacara perkawinan adat suku Madura. Namun demikian, mengingat mayoritas penduduk Kotamadya Surabaya khususnya dan Propinsi Jawa Timur pada umumnya berasal dari suku Jawa, maka dalam bahasan ini hanya akan didiskripsikan upacara perkawinan adat yang berasal dari suku Jawa.

Suku Jawa di Jawa Timur mengenal adanya dua bentuk perkawinan, yaitu perkawinan dengan peminangan dan perkawinan “ganti tikar”. Perkawinan dengan peminangan adalah perkawinan yang didahului dengan peminangan (“nglamar”) dari pihak keluarga laki- laki terhadap gadis yang akan dilamar. Suatu lamaran ada kalanya diterima ada kalanya ditolak. Apabila lamaran itu ditolak, penolakannya biasanya disampaikan secara halus, misalnya gadis yang dilamar masih suka bebas, masih kecil sehingga belum memikirkan kawin, masih ingin melanjutkan sekolah, dan sebagainya.

Sebaliknya, jika lamaran itu diterima maka sebelum diadakan perkawinan biasanya diadakan pertunangan terlebih dahulu. Dalam hal ini, pihak laki-laki akan memberikan hadiah pertunangan kepada pihak perempuan, sebagai tanda pengikat hadiah pertunangan yang disebut dengan istilah “peningset” ini biasanya berupa perhiasan, pakaian wanita dan barang-barang lainnya yang erat hubungannya dengan kebutuhan wanita. Dengan adanya “peningset”, maka pergaulan pemuda yang melamar dan pemudi yang dilamar tidak bebas lagi seperti pada waktu belum diikat.

Dengan demikian hadiah pertunangan (“paningset”) ini sebenarnya dapat diibaratkan sebagai tali yang mengikat hubungan antara seorang pemuda dengan seorang gadis, setelah lamaran pemuda tersebut diterima. Sementara itu mengenai besar/kecilnya “peningset” tergantung dari kemampuan si pemuda atau orang tua pemuda yang bersangkutan. Pada saat pertunangan, selain memberi “peningset”, masyarakat Jawa Timur yang hidup di kata atau yang telah mengalami kontak-kontak dengan kebudayaan luar, biasanya juga melaksanakan upacara tukar cincin.

Adapun yang dimaksud dengan perkawinan “ganti tikar”, yang juga disebut dengan istilah “karang wulu” adalah perkawinan antara seorang janda yang biasanya karena ditinggal mati oleh suaminya dengan saudara laki-laki dari suami yang telah meninggal dunia atau sebaliknya, yaitu antara seorang duda yang biasanya telah ditinggal mati oleh istrinya dengan saudara perempuan dari istri yang telah meninggal dunia tersebut. Dengan demikian bentuk perkawinan “ganti tikar” ini seakan-akan meneruskan fungsinya sebagai suami atau istri yang pertama, sehingga hubungan kekerabatan di antara mereka akan tetap terjalin.

‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: Pandangan Generasi Muda Terhadap Upacara Perkawinan  Adat di Kota  Surabaya, Departemen Pendidikandan  Kebudayaan RIJakarta, 1998, hlm.33