Riwayat Singkat Lahirnya Kabupaten Jember
Berdasarkan Staatsblad Nomor: 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukum, maka Pemerintah…
Berdasarkan Staatsblad Nomor: 322 tanggal 9 Agustus 1928 yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1929 sebagai dasar hukum, maka Pemerintah Hindia Belinda telah mengeluarkan ketentuan tentang penataan kembali pemerintahan desentralisasi di Wilayah Propinsi Jawa Timur, antara lain dengan menunjuk REGENSCHAP DJEMBER sebagai masyarakat kesatuan hukum yang berdiri sendiri. Secara resmi ketentuan tersebut diterbitkan oleh Sekretaris Umum Pemerintah Hindia Belanda (De Aglemeene Secretaris) G.R. Erdbrink, pada tanggal 21 Agustus 1928.
Mempelajari konsideran Staatsblad Nomor 322 tersebut, diperoleh data yang menunjukkan bahwa Kabupaten Jember menjadi kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri dilandasi 2 macam pertimbangan, yaitu:
1. Pertimbangan Yuridis Konstitusional.
Yaitu dengan menunjuk pada Indeche Staatsegeling (IS), suatu Undang Undang Pokok vang berlaku bagi negara jajahan Wilayah Hindia Belanda khususnva pasal 112 ayat pertama.
2. Pertimbangan Politis Sosiologi.
Yaitu dengan mendengarkan persidangan antara Pemerintah Hindia Belanda dalam menentukan kebijaksanaannya, memanfaatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat. Hal ini bisa dibuktikan bahwa dari 33 anggota persidangan yang diketuai oleh Bupati pada waktu itu (Noto Hadinegoro), 24 diantaranya adalah orang-orang pribumi.
Yang unik dan menarik lagi adalah, Pemerintah Regenschap Jember diberi beban pelunasan hutang-hutang berikut bunganya sepanjang menyangkut tanggungan Regenschap Jember. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa dalam pengertian masyarakat hukum yang berdiri sendiri, tersirat adanya hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Sebutan regenschap atau Kabupaten sebagai wilayah administratif serta sebutan regent atau Bupati sebagai Kepala Wilayah Kabupaten, diatur dalam artikel 7. Demikian juga pemisahan secara tegas antara Jember dan Bondowoso sebagai bagian dari wilayah yang lebih besar, yaitu Besuki dijelaskan pada artikel 7 ini.
Pada ayat 2 dan 4 artikel 7 ini disebutkan bahwa ayat 2 artikel 121 Ordonansi Propinsi Jawa Timur adalah landasan kekuatan bagi pembuatan Staatsblad tentang pembentukan Kabupaten-kabupaten di Jawa Timur.
Semua ketentuan yang dijabarkan dalam staatsblad ini dinyatakan berlaku mulai tanggal 1 Januari 1929, ini disebutkan pada artikel terakhir dari staatsblad ini. Hal inilah yang memberikan keyakinan kuat kepada kita bahwa secara hukum Kabupaten Jember dilahirkan pada tanggal 1 Januari 1929 dengan sebutan “REGENSCHAP DJEMBER”
Sebagaimana lazimnya sebuah peraturan perundang-undangan, supaya semua orang mengetahui maka ketentuan penataan kembali pemerintahan desentralisasi Wilayah Kabupaten Jember yang pada waktu itu disebut regenschap, dimuat juga dalam Lembaran Negara Pemerintah Hindia Belanda.
Selanjutnya perlu diketahui pula bahwa, Staatsblad Nomor: 322 tahun 1928 di atas ditetapkan di Cipanas oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan suatu Surat Keputusan Nomor: IX tertanggal 9 Agustus 1928.
Pada perkembangannya dijumpai perubahan-perubahan sebagai berikut:
1. Pemerintah Regenschap Jember yang semula terbagi menjadi 7 Wilayah Distrik pada tanggal 1 Januari 1929 sejak berlakunya Staatsblad Nomor 46 tahun 1941 tanggal 1 Maret 1941 maka Wilayah Distrik dipecah-pecah menjadi 25 Onderdistrik, yaitu:
- Distrik Jember, meliputi onderdistrik Jember, Wirolegi dan Arjasa;
- Distrik Kalisat, meliputi onderdistrik Kalisat, Ledokombo, Sumberjambe dan Sukowono;
- Distrik Rambipuji, meliputi onderdistrik Rambipuji, Panti, Mangli danjenggawah;
- Distrik Mayang, meliputi onderdistrik Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo;
- Distrik Tanggul meliputi onderdistrik Tanggul, Sumberbaru dan Bangsalsari;
- Distrik Puger, meliputi onderdistrik Puger, Kencong, Gumukmas dan Umbulsari;
- Distrik Wuluhan, meliputi onderdistrik Wuluhan, Ambulu dan Balung.
2. Perkembangan perekonomian begitu pesat, mengakibatkan timbulnya pusat-pusat perdagangan baru terutama perdagangan hasil-hasil pertanian, seperti padi, palawija dan lain-lain, sehingga bergeser pulalah pusat-pusat pemerintahan di tingkat distrik, seperti distrik Wuluhan ke Balung, sedangkan distrik Pueer bergeser ke Kencong.
3. Berdasarkan Undang Undang Nomor: 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Jawa Timur, menetapkan pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur (dengan Perda) antara lain Daerah Kabupaten Jember ditetapkan menjadi Kabupaten Jember.
4. Dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1976 tanggal 19 April 1976, maka dibentuklah Wilayah Kota Jember dengan penataan wilavah- wilayah baru sebagai berikut:
- Kecamatan Jember dihapus;
- Dibentuk 3 kecamatan baru, masing-masing
Sumber-sari, Patrang dan Kaliwates, sedang Kecamatan Wirolegi menjadi Kecamatan Pakusari dan Kecamatan Mangli menjadi Kecamatan Sukorambi.
Bersamaan dengan pembentukan Kota Administratif Jember, Wilayah Kawedanan Jember bergeser pula dari Jember ke Arjasa yang wilayah kerjanya meliputi Arjasa, Pakusari dan Sukowono yang sebelumnya masuk Distrik Kalisat.
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, pada perkembangan berikutnya maka secara administratif, Kabupaten Jember saat ini terbagi menjadi 7 Wilayah Pembantu Bupati, 1 Wilayah Kota Adminis-tratif dan 31 Kecamatan, yaitu:
– Kota Administratif Jember, meliputi Kec. Kaliwates, Patrang dan Sumbersari;
– Pembantu Bupati di Arjasa, meliputi Kec. Arjasa, Jelbuk, Pakusari dan Sukowono;
– Pembantu Bupati di Kalisat, meliputi Kec. Ledok- ombo, Sumberjambe dan Kalisat;
– Pembantu Bupati di Mayang, meliputi Kec. Mayang, Silo, Mumbulsari dan Tempurejo;
– Pembantu Bupati di Rambipuji, meliputi Kec. Rambipuji, Panti, Sukorambi, Ajung dan Jenggawah;
– Pembantu Bupati di Balung, meliputi Kec. Ambulu, Wuluhan dan Balung;
– Pembantu Bupati di Kencong, meliputi Kec. Kencong, Jombang, Umbulsari, Gumukmas dan Puger;
– Pembantu Bupati di Tanggul, meliputi Kec. Semboro, Tanggul, Bangsalsari dan Sumberbaru.
Namun dengan diberlakukannya Otonomi Daerah sejak tanggal 1 Januari 2001 sebagai tuntutan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Jember juga telah melakukan penataan kelembagaan dan struktur organisasi, termasuk dihapusnya lembaga Pembantu Bupati yang kini menjadi Kantor Koordinasi Camat.
Sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan di era Otonomi Daerah ini Pemerintah Kabupaten Jember dibantu 4 Kantor Koordinasi Camat, masing-masing:
- Kantor Koordinasi Camat Jember Barat di Tanggul
- Kantor Koordinasi Camat Jember Selatan di Balung
- Kantor Koordinasi Camat Jember Tengah di Rambipuji.
- Kantor Koordinasi Camat Jember Timur di Kalisat.
Sementara lembaga yang baru dibentuk berkaitan dengan Otonomi Daerah, meliputi 6 Badan, 21 Dinas dan 9 Kantor, sedang Sekretariat Daerah membawahi 10 Bagian.
Dengan mengacu pada kajian tersebut diatas, maka tepat pada Hari Jadi ke-72, Kabupaten Jember memasuki babak baru dalam sistem pemerintahan yaitu dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi atau Otonomi Daerah, yang memiliki kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai keinginan dan aspirasi rakyatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. mBah wH0
‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Artikel di atas dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari sumber koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur mBah wH0