Upacara Khitanan Masyarakat Tengger
Setelah anak laki-laki berumur 12 tahun diadakan lagi upacara peringatan cuplak pusar dan khitanan. Hari baik untuk melakukan khitanan dilakukan…
Setelah anak laki-laki berumur 12 tahun diadakan lagi upacara peringatan cuplak pusar dan khitanan. Hari baik untuk melakukan khitanan dilakukan pada hari setelah kelahirannya. Khitanan tabu pada hari cuplak pusarnya. Sehari sebelum dikhitan si anak diajak ke Punden untuk melakukan nyekar. Pada nyekar ini mereka sekeluarga terutama si anak meminta doa restu serta ijin dari para leluhurnya serta danyang.
Pagi-pagi si anak dimandikan kramas dan dimanterai oleh dukun desa. Anak diberi pakaian baik dan diberi tempat duduk yang beralaskan kain “mori” (putih). Di atas kain mori diletakkan benang Lawe yang arahnya melintang. Kemudian si anak didudukkan dikursi tersebut dan siap untuk dikhitan. Dukun sunat melakukan penghitanan dan terlebih dahulu dibacakan mantera. Tepat pada saat si anak dikhitan, jengger seekor ayam jantan dipotong bagian tengahnya. Maksud dengan pemotongan jengger itu ialah agar rasa sakit yang diderita si anak pindah ke jengger ayam yang dipotong. Setelah itu anak tidak boleh makan yang rasanya masam atau lada.
Selamatan khitanan dilakukan dua kali. Pertama dilakukan sebelum khitanan. Upacara ini dilakukan oleh Dukun Desa. Tugasnya untuk mengujubkan kepada Hyang Maha Agung, bahwasanya upacara akan dimulai dan mohon keselamatan baik si anak maupun seluruh keluarga serta hadirin. Selamatan yang kedua dilakukan setelah khitanan dilakukan. Selamatan ini disebut “selamatan piringan”. Sajian yang disediakan panganan 7 piring yang diujubkan oleh Dukun Sunat. Maksud tujuan, dari selamatan ialah untuk keselamatan anak dan keluarga setelah dikhitan dan supaya cepat sembuh. Dukun sunat akan menerima nasi piringan, ayam jantan, kain mori, uang sekedarnya dan fitrah. Fitrah ini berupa beras, pisang, kelapa dan gula.
Upacara Kasada dan Beberapa Adat Istiadat Masyarakat Tengger, Proyek Sasana Budaya , Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1978-1979. hlm. 29