Friday, December 8, 2023
Semua Tentang Jawa Timur


Sejarah Pemerintahan, Daerah Tingkat II Kotamadya Malang

Jaman Penjajahan Belanda Pada tahun 1767 daerah Malang diduduki kompeni, dimana pada saat itu dipimpin oleh “Adipati Moeljo Koesoemo yang…


Jaman Penjajahan Belanda

Pada tahun 1767 daerah Malang diduduki kompeni, dimana pada saat itu dipimpin oleh “Adipati Moeljo Koesoemo yang terpaksa menyerah kepada kompeni. Kemudian pada tahun 1812 Malang masuk dalam wilayah Residensi Pasuruan dengan Bupati Raden Tumenggung Kartonegoro dan baru pada tahun 1824 Malang dipimpin oleh seorang Asisten Residen.

Pada tahun 1903 lahirlah Undang-undang Desentralisasi dan dua tahun kemudian yaitu pada tahun 1905 untuk pertama kalinya Pemerintah Kotamadya dibentuk di Indonesia. Tanggal 1 April 1914 Kotamadya (Gemeentle) Malang terbentuk dan hingga tahun 1919 masih dipimpin oleh Pamong Praja, dan pada tahun 1919 Kota Malang mulai dipimpin oleh Walikota (Burgemeester) bernama H.I. Bussemaker, namun sampai dengan tahun 1930 belum memiliki Dewan Perwakilan Rakyat dan pada tahun tersebut Kantor Balaikota diresmikan, beberapa desa dirubah menjadi Lingkungan serta mulai dibentuk Wethouderschap (Dewan Pimpinan Daerah) dengan anggota R. Soekardjo Wirjopranoto dan G. L. Kelder.

Jaman Penjajahan Jepang

Pada tanggal 7 Maret 1942 Kota Malang dan sekitarnya diduduki balatentara-Jepang. Pengambilan alih pemerintah pada prinsipnya meneruskan sistem lama, hanya sebutan-sebutan dalam jabatan diganti dengan Bahasa Jepang. Selama penjajahan Jepang yang relatif pendek itu, Kotamadya Malang berhasil membuat 33 Peraturan Daerah.

JamanRepublik

Peristiwa penting sesudah Proklamasi Kemerdekaan, tepatnya pada tanggal 21 September 1945 Komite Nasional Indonesia (KNI) Daerah dibentuk dan mengeluarkan pernyataan bahwa daerah Malang menjadi Daerah Republik Indonesia. Kemudian pada tanggal 3 Oktober 1945 dilakukan pengambilan alih senjata dan pemerintahan dari Residen (Syutyokan) ke tangan Pemerintah Darurat yang dipimpin oleh Pejabat Residen yaitu Bupati R.A.A Sam, sedangkan Walikotanya adalah M. Sardjono Wirjohardjono.

Pada tanggal 22 Juli 1947 Belanda berusaha untuk kembali menjajah, dan meletuslah perang (Clash I) yang menyebabkan Pemerintah Daerah dengan perangkatnya mengungsi ke luar kota, kemudian sampai dengan tahun 1950 berlangsung pemerintah federasi. Baru pada tanggal 2 Maret 1950 Pemerintah Daerah Republik Indonesia yang dipimpin oleh Walikota M. Sardjono Wirjohardjono kembali dari pengungsian dan menempati Balai Kota Malang. Sejak masa itu Pemerintah Kotamadya Malang berlangsung kembali di naungan Pemerintah Republik Indonesia dan diatur dengan Undang-undang Pemerintah Daerah yang terus berkembang hingga berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah sampai sekarang ini.

‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: Kota Malang Selayang Pandang, Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang (tahun 1997/1998),Malang, 1997, hlm. 4-5

%d blogger menyukai ini: