Friday, January 17, 2025
Semua Tentang Jawa Timur


Upacara Perkawinan Masyarakat Tengger

Perkawinan bagi masyarakat Tengger pertama-tama yang aktip ada­lah kedua calon.-Setiap pemuda berhak untuk memilih siapa yang akan dijadikan calon istrinya….


Perkawinan bagi masyarakat Tengger pertama-tama yang aktip ada­lah kedua calon.-Setiap pemuda berhak untuk memilih siapa yang akan dijadikan calon istrinya. Demikian juga setiap pemudi akan menentukan siapa saja yang datang melamarnya. Kalau sudah ada persetujuan antara kedua muda mudi ini, barulah si pemuda memberitahukan kepada orang tuanya untuk meminang si gadis yang dicalonkannya.

Pelamaran dilakukan oleh orang tua laki-laki kepada orang tua si gadis, tanpa membawa suatu paningset atau mahar. Biasanya sebelum melamar dilakukan suatu peninjauan dan penilaian oleh orang tua laki- laki kepada si gadis. Penilaian ini bukan hanya kepada si gadis saja, akan tetapi juga terhadap keadaan orang tuanya sendiri. Yang menjadi bahan penilaian terutama mengenai tingkah laku, sopan santun dan perbuatan­nya. Setelah sesuai dengan yang diinginkannya, barulah lamaran dilaku­kan.

Hari baik untuk perkawinan ditanyakan kepada Dukun. Dukun me­nentukan hari yang paling baik untuk menyelenggarakan perkawinan. Dalam menentukan hari baik ini kalau perlu diganti namanya supaya ada kecocokan antara kedua calon pengantin. Sebelum pernikahan dilakukan, diadakan terlebih dahulu upacara “ngerowan wali”. Upacara ini dilaku­kan di rumah mempelai wanita. Tujuan dari upacara ini untuk meminta keselamatan bagi pengantin kepada Yang Maha Kuasa. Jauh sebelum perkawinan dilakukan dicarilah dukun “Pengarasan” (dukun temahten). Dukun ini bertugas merias pengantin wanita dan me­mimpin mempelai selama perkawinan. Sehari sebelum diadakan perka­winan dukun pengaras ini datang untuk menjalankan tugasnya.

Sebelum upacara perkawinan dimulai diadakan upacara “Kekerik”, khusus bagi mempelai wanita. Mempelai wanita duduk dihadapan dukun pengaras, yang sebelumnya telah disediakan sesajen. Sesajen ini berapa Beras 1 kg, Gula Putih 1 kg., “setangkap gedang” (sesisir pisang) dan kelapa satu butir. Sesajen ini diletakkan di kamar tidur pengantin. Se­telah persyaratan tersedia, dilakukan upacara tersebut oleh dukun pengarasan. Muka mempelai wanita dikerik dengan pisau kecil yang biasa dipakai untuk mencukur. Kemudian didandani dengan pakaian pengan- ten menurut tradisi Tengger. Di antara kedua alisnya diberi andeng- andeng (tahi lalat) dan di atas bibir sebelah kanan. Sanggul wanita diberi bunga rampai dari bunga sedap malam atau melati. Giginya di “lepenan” (digusar), berbaju kebaya kuning dan berkain rereng.

Pengantin laki-laki berangkat menuju rumah mempelai wanita se­telah terlebih dahulu didandani secara adat Tengger. Hiasan di mukanya seperti juga mempelai wanita diberi andeng-andeng di antara kedua alis dan di atas bibir atas sebelah kanan. Lehernya diberi kalung bunga ram­pai bunga melati atau sedap malam. Memakai hem dan jas berwarna ge­lap, kainnya solo gambiran di samping pantalon dan blangkon. Yang mendandaninya orang tuanya sendiri. Kemudian diantar ke rumah mem­pelai wanita dengandiantar oleh seluruh kerabatnya. Begitu tiba di rumah mempelai wanita telah disambut oleh pihak keluarga mempelai wanita. Mempelai wanita telah menunggunya di luar rumah. Sedangkan sebelum­nya telah disediakan syarat-syarat untuk melakukan upacara penyambut­an mempelai laki-laki, berupa telor, beras, sirih, uang benggolan (uang kuno) serta air yang telah dicampur dengan bunga.

Begitu mempelai laki-laki datang kemudian dilakukan upacara menginjak telur. Sebuah telur terlebih dahulu dibanting yang berarti membanting “sengkolo” agar selamat. Sebutir telur disediakan untuk di­injak oleh mempelai laki-laki setelah didudukkan berhadap-hadapan. Setelah menginjak telur kaki mempelai laki-laki dicuci oleh mempelai wanita dengan air yang dicampur dengan bunga-bungaan. Tangan kedua mempelai kemudian dipersatukan, tangan mempelai wanita berada di atas tangan mempelai laki-laki dengan telapak tangannya menengadah ke atas. Di atas tangannya diletakkan beras dan sirih. Kemudian beras itu se­cara bersama-sama ditaburkan. Kemudian keduanya bersalaman. Ber­salaman itu dilakukan secara bolak-balik selama tiga kali. Seterusnya ke­dua mempelai didudukkan di tempat yang telah disediakan. Selesai upacara penerimaan mempelai laki-laki oleh mempelai wa­nita, kemudian dilangsungkan upacara “wologoro”. Upacara ini merupa­kan akad nikah yang dilakukan oleh Dukun Desa. Dukun membawa seca­wan air yang bercampur dengan daun pisang. Air itu kemudian dimante- rai. Mempelai wanita kemudian mencelupkan jari telunjuknya dan di­usapkan ke tungku, lawang, dan kembali lagi telunjuk di celupkan serta seterusnya diusapkan kepada yang hadir untuk mendapatkan restu yang kemudian diikuti oleh mempelai laki-laki.

Setelah itu kedua mempelai berdiri di hadapan Dukun. Dukun membakar kemenyan sambil membaca mantera. Kedua mempelai me- ngisap-isap asap kemenyan itu. Selesai mengisap asap kemenyan kedua mempelai bersalaman dengan Dukun dan kemudian kepada seluruh ha­dirin, dilanjutkan dengan upacara “Nduliti”.

Kedua mempelai duduk lagi bersanding pada tempatnya, bersama kedua belah pihak keluarganya. Dukun membacakan mantera, setelah itu kedua mempelai diberi gelang “lawe wenang” (gelang benang). Demikian juga kedua belah pihak keluarganya. Ikatan ini sebagai tanda pengikat tali persaudaraan yang kekal antara kedua suami istri dan seluruh keluar­ga dari kedua belah pihak.

Sesajen yang disajikan terdiri dari “prasen, cemung, ubeg-ubeg, daun pisang, nasi sebakul, gedang ayu, kapur sirih, “kauman” (nasi sepi­ring lengkap dengan lauk pauknya), cegawan (beras dan gula sebagai kado untuk pengantin). Bagi keluarga yang mampu juga diadakan pesta ngunduh mantu. Upacara ngunduh mantu ini sama dengan upacara pada waktu perkawinan di rumah keluarga wanita dengan dipimpin oleh Du­kun Desa.

Pada waktu melamar telah ditentukan perjanjian oleh kedua belah pihak mengenai tempat kedua mempelai setelah menikah. Biasanya adat menetap setelah kawin di rumah keluarga wanita. Akan tetapi juga kadang-kadang adat menetap di rumah keluarga laki-kali. Lamanya mene­tap baik di rumah mertua laki-laki maupun di rumah mertua wanita pa­ling sedikit 2 bulan. Bila menetap di rumah keluarga isteri di sebut “ngetutan”, kalau menetap di rumah keluarga suami disebut “digowo”. Maksud adat menetap ini untuk membiasakan suami istri baru hidup berkeluarga dengan sementara dipimpin oleh orang tuanya, serta harus mengambil contoh bagaimana seharusnya mengemudikan kehidupan berumah tangga. Keharusan ini disebut “ngijirono”. Kalau sudah di­anggap cukup “ngijir” mereka baru diperbolehkan untuk pindah ke ru­mahnya sendiri yang sebelumnya telah disediakan.

Bulan yang dianggap baik untuk melakukan perkawinan yaitu pada bulan Kapat, Wolu, Kasa, Karo, Katiga, Kalima, Kanem, Kasapuluh, Desta dan Kesada. Doa-doa mantera yang dibacakan oleh Dukun Penga- rasan di rumah mempelai wanita di antaranya sebagai berikut :

  1. Membacakan mantera pada bagian lawang sebelum mempelai laki- laki memasuki rumah.
  2. Gawe menyan, menyediakan dupa dengan mantera.
  3. “Pangkun” yaitu tempat duduk mempelai
  4. “Ngoku gamane lading dan gunting” yang akan dipergunakan untuk kekerik.
  5. “Penimbulan” yaitu mantera tidak geget sebelum “wolu kalong” (rambut halus dikening) dipotong.
  6. “Nyurani” mantera sebelunvmenyisir.
  7. “Wedak” mantera sebelum dibedaki.
  8. “Kembang” sekuntum bunga dan bunga rampai yang akan dika­lungkan pada rambutnya. Bunga-bunga ini kelak di cabut sendiri oleh mempelai laki-laki sebagai tanda bahwa mempelai wanita su­dah menjadi miliknya.
  9. “Penganggo” sebelum dipakai dimanterai dahulu supaya enak di­pakainya.
  10. “Paturon” sebelum diduduki dimanterai dahulu agar supaya tidak ada rasa takut dan enak dipakai.
  11. “Ngisore paturon” yaitu di tempat tidur dimanterai agar supaya mempelai wanita tetap tenang menunggu mempelai laki-laki dan tak ada yang mengganggu dari makhluk halus.
  12. “Pelungguhan lawang” dimanterai setelah selesai didandani me­nunggu mempelai laki-laki.
  1. “Melaku ndalan” yakni dukun pengarasan membaca mantera berjalan menuju rumah mempelai laki-laki, supaya mempelai laki-laki terlepas dari “sengkala”
  1. . “Prapatan” yaitu memberikan mantera di daerah yang akan dila­lui oleh mempelai laki-laki agar makhluk halus memberi jalan ke­pada mempelai laki-laki.
  1. “Sapasar sewulan” yaitu mantera yang dibacakan oleh Dukun pe- ngarasan bila sampai di rumah sendiri, sebagai tanda selesai me­laksanakan tugasnya.
  1. “Jaran dan taleng” yaitu mantera pelengkap penutup.

Di samping itu masih ada mantera-mantera yang harus dibaca se­perti “pasendetan” sebelum memulai melakukan tugas, “wewenangan” mantera untuk sesepuhan, “tetolak” untuk menghindarkan dari ganggu­an “lintu-lintu”, biasanya dilengkapi dengan sesajen prasen, gedang ayu.

Barang bawaan tidak merupakan keharusan bagi mempelai laki- laki. Akan tetapi biasanya mempelai laki-laki membawa barang seperti uang, alat-alat rumah tangga dan pakaian. Barang-barang itu kemudian diserahkan kepada pihak perempuan yang selanjutnya menjadi milik mempelai wanita.

Perceraian jarang terjadi. Akan tetapi kalau dalam kehidupan berumah tangga tidak ada kecocokan, mula-mula laki-lakinya melapor­kan kepada Petinggi. Petinggi akan memberikan nasehat kepada laki- laki dan juga kepada istrinya. Kalau dengan jalan demikian masih belum bisa memecahkan persoalan dan tetap perceraian akan dilaksanakan, suaminya melaporkan dirikepada Dukun Desa.

Dukun mendengarkan alasan-alasan mengapa sampai teijadi perceraian. Andaikata alasan-alasan itu dapat diterima dan telah berunding dengan Petinggi, barulah Dukun Desa memberikan surat cerai. Surat cerai ini harus ditebus oleh laki-laki- nya. Kalau surat cerai telah diperoleh sahlah perceraian ini. Kedua belah pihak bebas untuk mencari jodoh masing-masing, kalaupun esoknya akan kawin lagi. Anak-anaknya akan menjadi tanggungan salah satu pi­hak, baik ayah maupun ibu, berdasarkan perjanjian sebelum perceraian terjadi.

Sistim perkawinan yang banyak dijalankan pada masyarakat Teng­ger kebanyakan adalah monogami. Akan tetapi ada juga dan diperboleh­kan untuk melakukan polygami. Polygami hanya diperbolehkan kalau ada cap jempol atau ijin dari istri pertama. Hak menentukan waktu kilir ditentukan oleh pihak suami, kedua istrinya tidak berhak menentukan kapan suaminya kilir. Istri pertama berhak mendapatkan belanja yang lebih besar dari istri muda. Demikian juga dalam hari perayaan besar seperti Karo dan Kasada suaminya berhak untuk berada di tempat istri pertama. Kalau sampai terjadi salah seorang istrinya meninggal, anak- anaknya dititipkan pada saudara-saudara suaminya. Kalau suami yang meninggal maka masing-masing istrinya memelihara anak-anaknya.

‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur:Upacara Kasada dan Beberapa Adat Istiadat Masyarakat Tengger, Proyek Sasana Budaya , Direktorat Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 1978-1979., Pasuruan, hlm. 22-27