Bupati Madiun ke 25 sampai denga ke 34
Bupati ke 25 Setelah tahun 1929 Raden Mas Tumenggung Ronggo Kusnen diangkat menjadi Bupati Madiun untuk menggantikan Bupati sebelumnya yakni…
Bupati ke 25
Setelah tahun 1929 Raden Mas Tumenggung Ronggo Kusnen diangkat menjadi Bupati Madiun untuk menggantikan Bupati sebelumnya yakni Raden Harjo. Tumenggung Kusnodiningrat
Masa jabatan Maden Mas Tumenggung Ronggo Kusnen yang merupakan Bupati ke XXV ini berakhir pada tahun 1937.
Bupati ke 26
Pada tahun 1937 diangkat keturunan dari Raden Mas Tumenggung Ronggo Kusnen untuk menduduki jabatan Bupati Madiun yang ke XXVI yakni Raden Mas Tumenggung Ronggo Kusnandar.
Saat Bupati ini melaksanakan tugas jabatannya perobahan pemerintahan telah terjadi dengan masuknya Tentara/Balatentara Dai Nippon ke Indonesia.
Selama pendudukan Dai Nippon, segala sesuatunya diselesaikan dengan kehendak Dai Nippon baik dibidang adat kebiasaan, waktu, pendidikan serta sosial ekonomi rakyat selama itu.
Raden Mas Tumenggung Ronggo Kusnandar yang memulai jabatannya sejak tahun 1937 mengakhiri jabatan Bupati pada tahun 1954.
Bupati ke 27
Selama lebih kurang dua tahun sejak tahun 1954 sampai 1956 Raden Mas Tumenggung Brotodiningrat menjabat Bupati Madiun. Jabatannya sebagai Bupati merupakan urutan yang ke XXVII dan ketika baru melaksanakan tugasnya selama 2 tahun wafat pada 17 Desember 1956.
Bupati ke 28
Pada tahun 1956 diangkat jabatan yang bersifat “Pejabat” Bupati Madiun dan dipercayakan kepada Raden Sampurno untuk memegang jabatan sementara Bupati Madiun hingga tahun 1962.
Bupati ke 29
Berdasarkan peraturan Pemilihan Bupati Kepala Daerah dalam sidang DPRD Kabupaten Madiun tahun 1962 seorang calon dari PKI/Partai Komunis Indonesia mendapat suara terbanyak dari calon-calon lainnya. Oleh karenanya calon PKI – Raden Kardiono BA dikukuhkan secara sah menjadi Bupati Madiun yang ke XXIX.
Jabatannya dipangku sejak tahun 1962 sampai tahun 1965, setelah meletusnya peristiwa G 30 S/PKI.
Setelah terjadinya peristiwa berdarah G30S/PKI tanggal 30 September 1965 menjelang 1 Oktober 1965 tetapi mengalami “kegagalan” kemudian timbullah satu babakan baru dari Pemerintahan Indonesia yang berawal dari: 11 Maret 1966.
Kepemimpinan Negara dari Presiden RI yang pertama dilimpahkan kepada Letnan Jendral TNI Soeharto. Dan ……………………. babakan yang dimulai 11 Maret 1966 inilah merupakan satu babakan dari apa yang disebut sebagai ORDE BARU. Orde Baru adalah satu tatanan Pemerintah baru ialah Pemerintah Indonesia yang dikembalikan kepada proporsinya yang sebenar-benarnya berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945 dan dilaksanakan secara murni dan konsekwen.
Bupati ke 30
Bupati Kardiono BA yang mengakhiri jabatannya setelah terjadi peristiwa G30S/PKI tahun 1965, digantikan oleh Mas Soewandi. Jabatan ini dipangku hanya sekitar 2 tahun saja dan merupakan jabatan Bupati yang tidak definitip atau hanya sebagai Pejabat Bupati dan menyerahkan jabatannya pada penggantinya di tahun 1967.
Bupati ka 32
Siamet Hardjoutomo pada tahun 1973 kemudian diangkat untuk jabatan Bupati Kepala Daerah Tk. II Madiun dan jabatannya berakhir pada tahun 1978.
Bupati Slamet Hardjoutomo dalam urutan jabatan Bupati di Madiun merupakan Bupati yang ke XXXII.
Bupati ka 31
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, terhitung mulai tahun 1967 diangkat untuk menduduki jabatan Bupati Kepala Daerah Madiun Haji Hassan Saleh
Jabatan Bupati Madiun yang dilaksanakan oleh Haji Hassan Saleh dan merupakan urutan Bupati Madiun ke XXXI dan Bupati ke dua setelah Republik Indonesia tercinta ini memasuki Babakan ORDE BARU. Akhir masa jabatannya padu tahun 1973.
Bupati ka 33
Dengan dilandasi SK Menteri Dalam Neaen selanjutnya mengangkat dan menetapkan Haji Djajadi untuk menduduki jabatan Bupati Kepala Daerah Tk. II Madiun terhitung sejak Th 1978 dan mengakhir jabatannya pada tahun 1983
Bupati ke 34
Sebagaimana SK Menteri Dalam Negeri menetapkan dan mengangkat Drs. Bambang Koesbandono dalam jabatannya sebagai Bupati Kepala Daerah Tk. II Madiun terhitung sejak th 1983. Bupati Madiun Drs. Bambang Koesbandono yang sebelumnya pernah menjabat Bupati Kepala Daerah Tk. II Magetan setelah menjabat Bupati Kepala Daerah Tk. II Madiun merupakan Bupati yang dalam urutannya yang ke XXXIV dan Bupati yang ke empat dalam urutan setelah adanya perubahan tata pemerintahan dari Orde Lama ke Orde Baru.
Selama masa ini tugas Bupati Kepala Daerah ialah memimpin penyelenggaraan serta bertanggung jawab penuh terhadap jalannya roda Pemerintahan Daerah. Menurut Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Kepala Daerah adalah sebagai Organ Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat/DPRD dan bersama DPRD membuat Peraturan Daerah, membuat dan menetapkan APBD serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan Pemerintahan kepada DPRD
Terkait:
Pengeran Timoer, Bupati Pertama Kabupaten Madiun
Raden Ayu Retno Djumilah, Bupati ke 2 Kabupaten Madiun
Bupati Kabupaten Madiun ke 3 sampai dengan ke 13
Raden Ronggo Prawirodirdjo I. – Raden Mangundirdjo, Bupati Madiun ke 14 – ke 15
Pangeran Raden Ronggo Prawirodirdjo III, Bupati Madiun ke 16
Bupati Madiun Ke 17 sampai dengan ke 21
Bupati Madiun ke 22 sampai dengan ke 24
Bupati Madiun ke 25 sampai denga ke 34
Berdirinya Madiun
Kotapraja Madiun, berdiri 1918
‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: Buku Kenang-kenangan Sekilas Madiun Pada Hari Jadi Ke-418. Madiun: Humas Pemerintah Kabupaten/Kodya Daerah Tingkat II Madiun, 1986, hlm. 73-77