Saturday, December 7, 2024
Semua Tentang Jawa Timur


Pansus Pembubaran BPWS Terus Bergulir

Gubernur Jatim menilai pembubaran BPWS tidak relevan, apalagi tidak ada pelanggaran konstitusi SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) pembubaran Badan Pengemba­ngan…

By Pusaka Jawatimuran , in Bangkalan Madura Sentra Surabaya , at 16/07/2012 Tag: , , , , , ,

Gubernur Jatim menilai pembubaran BPWS tidak relevan, apalagi tidak ada pelanggaran konstitusi

SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) pembubaran Badan Pengemba­ngan Wilayah Suramadu (BPWS) terus digulirkan sebagian anggota DPRD Jawa Timur. Komisi A se­laku inisiator Pansus tersebut ter­us menggalang dukungan untuk mengegolkan langkah untuk mem­bubarkan badan yang menangani pengembangan Suramadu terse­but. “Kami terus menggalang du­kungan untuk mengegolkan pem­bubaran BPWS,” kata anggota Komisi A DPRD Jatim Nizar Zah-ro pada Jumat (24/2).

Saat ini, tambah dia, sudah ada 14 anggota legislatif yang men­dukung adanya Pansus terse­but. Setelah dukungan cukup, su­rat usulan pembentukan Pansus tersebut akan dilayangkan kepa­da pimpinan DPRD Jawa Timur. Memang, syarat untuk memulus­kan Pansus BPWS minimal harus berjumlah 15 anggota dewan yang mendukung/Tinggal satu lagi, se­telah dukungan terkumpul maka surat permintaan dibentuknya Pansus akan segera dilkirim ke pimpinan dewan,” tegasnya.

Dia mengatakan, surat dari bebe­rapa pimpinan komisi yang me­minta agar pembentukan Pansus ditunda tidak rasional. Pasalnya, sejauh ini, Komisi A selaku iniasia-tor pembentukan Pansus tersebut baru akan melayangkan surat ke

pimpinan dewan saat dukungan mencukupi. “Dasar hukumnya da-rimana mereka mengirimkan surat tersebut karena kami selaku inisia­tor saja belum mengirimkan surat ke pimpinan dewan,” katanya.

Nizar juga meragukan rencana pemerintah pusat untuk membe­rikan bagi hasil sepeda motor sebe­sar Rp 30 miliar kepada wilayah Madura dan Surabaya. Pasalnya, sampai saat ini langkah tersebut hanya sebatas wacana/’Kalau me­mang benar seharusnya ada pa­yung hukum mengenai keputusan tersebut. Minimal peraturan men­teri,” terangnya.

Dari data yang dihimpun, pada tahun ini BPWS mendapat ang­garan operasional sekitar Rp 295 miliar. Dari dana sebesar itu alo­kasikan untuk gaji karyawan dan

kegiatan sosialisasi mencapai Rp 65 miliar. Sedangkan, dana yang dibutuhkan untuk pembebasan ta­nah disekitar Suramadu mencapai Rp 180 miliar. Ironisnya, sampai saat ini kinerja BPWS tidak mak­simal dan kurang mencapai per­kembangan yang berarti.

Di sisi lain, Gubernur Jatim, Soekarwo mengingatkan agar BPWS juga merangkul masyara­kat Madura dalam melakukan ke­bijakan yang berkaitan dengan pengembangan wilayah Sura­madu. Hal itu dinilai sangat pen­ting untuk meminimalisir kon­flik ketika terjadi pengembangan wilayah Suramadu. “Semua pem­bangunan yang berkaitan dengan masyarakat harus dibicarakan dengan masyarakat,” ujar Soekar­wo usai menggelar pertemuan

dengan BPWS dan bupati se-Ma-dura, kemarin.

Sementara terkait dengan pembubaran BPWS, Soekarwo menganggap hal itu tidak rele­van. Mengingat, selama ini tidak ada pelanggaran yang dilakukan BPWS secara konstitusi. Sedang-

kan, kedudukan BPWS sendiri berada di bawah Presiden. “Ka­lau dibubarkan, apakah pengem­bangan wilayah Suramadu harus diserahkan Pemerintah Provinsi? Saya pikir itu tidak bisa, pasti me­libatkan pemerintah pusat dalam kerangka NKRI,” pungkasnya.

Sementara ratusan massa da­ri Forum Komunikasi LSM se-Bangkalan, Madura (FORKOM) menggelar demonstrasi di depan gedung Grahadi Surabaya, me­reka menuntut agar gubernur

tidak mengesahkan Rencana In­duk Percepatan Pengembangan Wilayah Suramadu.

Dewan Adat Madura (DAM) ju­ga mengancam akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta agar Madura menjadi provinsi jika Gubernur tetap mengesahkan ke­bijakan tersebut.”Kalau Gubernur menyetujui finalisasi rencana in­duk percepatan itu, Dewan Adat Madura dan tokoh lainnya akan be­rangkat menemui Ketua MK Mah-fud MD untuk memfasilitasi pem­bentukan Madura jadi provinsi sendiri dan lepas dari Jatim,” koar Sekjen DAM, Jazuli.B     sty, m2

 

‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Artikel di atas dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: SURABAYA POST, MINGGU-25 PEBRUAR 201