Batik Jawa Timur
Jawa Timur Terapkan Wajib Batik PEMPROV Jatim segera mengeluarkan regulasi untuk menjadikan batik sebagai pakaian resmi, khususnya bagi pegawai di…
Jawa Timur Terapkan Wajib Batik
PEMPROV Jatim segera mengeluarkan regulasi untuk menjadikan batik sebagai pakaian resmi, khususnya bagi pegawai di lingkungan Pemprovo Apalagi dunia sudah mengakui, batik salah satu budaya berasal dari Indonesia.
Menurut Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dengan menyemarakkan batik menjadi salah satu pakaian resmi pada hari-hari tertentu, akan meningkatkan pasar batik sekaligus mengangkat perekonom ian para perajin batik. Bahkan yang lebih penting adalah memberikan rasa bangga mengenakan batik sebagai pakaian yang diakui dunia.
Soekarwo menegaskan, batik Jatim harus dapat menggeser dominasi batik dari tiga daerah, yaitu Solo, Jogjakarta, dan Pekalongan Caranya dengan meningkatkan kualitas, dan Sumber Daya Manusia (SOM). “Batik adalah industri kreatif sehingga pasar tidak akan jenuh asalkan terus dikembangkan kreativitasnya,” katanya.
la menunjuk contoh Kabupaten Pamekasan, Probolinggo, dan Sumenep yang dinilainya mempunyai batik yang bagus. Jika terus ditingkatkan, ia yakin pasti bisa sejajar dengan daerah penghasil kain batik.
Agar produksi bisa sejajar dengan mereka, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yakni kualitas produk harus dijaga, subsidi bunga murah atau akses modal untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perajin, serta memperhatikan jaringan pema~aran.
Khusus untuk meningkatkan kualitas SDM perlu dilakukan pelatihan tentang bagaimana meningkatkan kualitas, kreativitas, dan kemampuan untuk menjadikan batik Jatim lebih punya ciri khas.
Perda
Kalangan DPRD Jawa Timur pun menyambut baik keinginan pemerintah, agar pada hari-hari tertentu menggunakan batik. Kebijakan ini akan mampu mendorong produktivitas batik lebih tinggi, sehingga dapat meningkatkan perekonomian.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Drs Sirmadji MPd mengatakan, regulasi pemerintah yang menerapkan wajib pakai batik akan meningkatkan perekonomian dan pemerataan pendapatan masyarakat. Ramainya pembeli batik di pasar tentunya menambah pemasukan kas pemerintah, karena pelaku pasar akan dikenai pajak atas objek penjualannya.
Di sisi lain, akan mampu membuka lapangan kerja baru bagi warga yang tunakarya (pengangguran) untuk berkreasi mengembangkan bakat dan keterampilannya terutama di bidang seni batik. Pengusaha akan melakukan rekrutmen untuk mendidik calon-calon tenaga yang menghasilkan seni-seni batik yang baik.
“Masyarakat akan belajar mencintai produk anak bangsa Indonesia yang memiliki nilai seni tinggi. Dengan adanya perda memberi ketegasan bagi para PNS untuk tunduk memakai batik di hari-hari yang telah ditentukan,” ujarnya. (Putut Darmawan/r)
‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Artikel di atas dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: POTENSI JAWA TIMUR, EDISI 10 TAHUN IX/2009