Pembentukan Pansus BPWS Dianggap Sia-sia
SURABAYA-Rencana berberapa anggota DPRD Provinsi Jatim untuk membuat Pansus Badan Percepatan Pembangunan Wilayah Jembatan Suramadu (BPWS) terancam pupus. Pasalnya banyak…
SURABAYA-Rencana berberapa anggota DPRD Provinsi Jatim untuk membuat Pansus Badan Percepatan Pembangunan Wilayah Jembatan Suramadu (BPWS) terancam pupus. Pasalnya banyak anggota dewan lainnya menolak pembentukan Pansus yang tujuan utamanya adalah pembubaran BPWS.
Hasil rapat pimpinan kemarin menyimpulkan bahwa BPWS tidak perlu dibubarkan tapi disrukturisasi saja,” ujar Ahmad Iskandar, Ketua Fraksi Demokrat, Kamis (26/l). Strukturisasi yang dimaksud adalah diangkat para kepala daerah atau Bupati untuk masuk ke struktur BPWS, yakni sebaga Badan Penasihat BPWS.
Lebih: lanjut Ahmad Iskandar menyatakan BPWS, adalah lembaga yang dibentuk: pusat sehingga dewan di tingkat provinsi tidak berwenang untuk membubarkan. “Sia-sia kalau kita membuat Pansus karena itu merupakan bentukan pemerintah,” lanjutnya.
Tetapi dewan menyatakan siap memantau dan mengevaluasi BPWS. “Kita akan lihat du1u perkembanganya dan nanti akan ada evaluasi. Dari situ kita bisa melihat perlu tidaknya peinbetukan Pansus tetapiuntuk sekarang masih belum urgent,” tambah Sabron Djamil Pasaribu, Ketua Komiai A DPRD Jatim. Lebih lanjut dia menyatakan rapat pimpinan fraksi juga telah menyepakati bahwa urusan BPWS kedepan akan di serahkan ke Komisi A.
M. Irian, KepaIa BPWS sendiri mengatakan pemerintah daerah juga akan diberikan sebagaian dana untuk mengelola pembangunan di Madura. “Tahun 2011 dana yang kami kelola Rp 290 miliar. Untuk tahun 2012 dengan jumlah dana yang sama, kami telah usulkan agar sebagin bisa dikelola pemda di Madura,” ujarnya
Selama ini, Pemda dan juga rakyat Madura selama ini menilai peran BPWS Tumpang tindih dengan Pemerintah daerah. Selain itu BPWS juga tidak memiliki peran dalam pembangunan di wilayah Madura. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BPWS juga dianggap lemah karena tidak ada undang-undang induknya
Sementara, Presidium Pemuda Madura Bersatu, Maskur menyatakan pemerintah harus segera membentuk Pansus. pembubaran BPWS. Akan tetapi setelah hampir dapat dipastikan bahwa tidak akan ada pansus BPWS, Maskur menyatakan akan melakukan uji materi ke Mahkamah Agung pada tanggal 8 Februai 2012.
“Sikap kami Pansus BPWS harus dibentuk dan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 harus dicabut oleh Pemerintah Pusat. Jika tidak kami akan menempuh jalur lain yakni uji materi ke MA,” ujar Maskur.•m2
‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Artikel di atas dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: SURABAYA POST, Rabu 26 Januari