Thursday, September 19, 2024
Semua Tentang Jawa Timur


Ruang Rapat DPRD Jawa Timur

MENGENAL RUANG RAPAT PARIPURNA DPRD JATIM Bangunan megah DPRD Tk. I Jatim ternyata banyak menarik perhatian terbukti banyaknya masyarakat yang…

By Pusaka Jawatimuran , in Surabaya Wisata , at 03/07/2012 Tag: , , , , ,

MENGENAL RUANG RAPAT PARIPURNA DPRD JATIM

Bangunan megah DPRD Tk. I Jatim ternyata banyak menarik perhatian terbukti banyaknya masyarakat yang datang ke Gedung tersebut. Apakah mereka itu ingin menyampaikan permasalahan, baik berupa aspirasi masyarakat, maupun kasus-kasus, ataukah mengadakan studi penelitian.

Gedung DPRD Tk. I Jalim yang letaknya di JI. Indrapura No. 1 Surabaya ini, bangunannya membujur dari arah timur ke barat. Dilihat dari Tugu Pahlawan ke arah barat laut. Bangunannya ramping menjulang. Bentuk atas terproses peralihan kebudayaan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur yang benluk Joglo Mataram yang mempengaruhi Joglo perbatasan Bangunan ruang rapat paripurna bentuknya formil efisien sebagai fungsi kantor, luasnya 782 m2, berada di lantai II.

Gcdung tersebut sudah berumur lima tahun lebih, tepatnya diresmikan penggunaannya tgl. 14 Maret 1987 oleh Menteri Dalam Negeri Bpk. Soeparjo Rustam. Mulai pelaksanaan pembangunan Pada awal Januari 1986, yang memerlukan waktu 13 bulan (pembangunan secara keseluruhan).

Kapasitas & Fasilitas Gedung

Ruang rapat paripurna ini kapasitasnya dapat menampung undangan berjumlah. 350 orang, terdiri dari anggota DPRD 100 orang, Eksekutip 200 orang dan undangan lainnya termasuk wartawan 50 orang. Kecuali pada rapat Paripurna lstimewa, pelantikan Gubernur Kdh pada tgl. 26 Agustus 1993 menampung sampai dengan 500 orang.

Fasilitas penunjang di ruang rapat tersebut antara lain Listrik telepon, system audio, penyejuk udara, pemadam kebakaran, ruang pendukung, terdapat balkon tiga tingkat, ruang operator, ruang notulis, ruang Humas & Protokol, dan ruang untuk RRl. Pintu masuk depan ada 3 pintu dan samping kanan kiri ada 4 pintu. Sedang Mimbar disediakan 2 yang satu sebelah kiri yang lazimnya digunakan, baik anggota Dewan maupun Eksekutip membacakan perundangan/sambutan, mimbar sebelah kanan digunakan pembacaan SK-SK atau Doa.

Penggunaan Ruang Rapat

Penggunaan ruang rapat Paripurna yang diatur menurut peraturan perundang-undangan tidak ada, tetapi sebagaimana lazimnya ruang rapat tcrscbut tidak pernah digunakan kcgiatan lainnya, kecuali rapat Paripurna Rapat yang bentuk agak besar misalnya rapat Gabungan Komisi dengan mengundang beberapa Instansi.

Penggunaan ruang rapat DPRD ini, ada keterkaitan dengan aturan persidangan yang berlaku untuk DPRD Tk. I dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah yang mengalur mengenai persidangan dalam pasal 31, bunyinya:

(1) DPRD bersidang sekurangkurangnya 2(dua) kali dalam setahun;

(2) Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas permintaan sekurang-kurangnya seperlima jumiah anggota atau atas permintaan Kepala Daerah, Ketua memanggil Anggota-anggota untuk  bersidang dalam waktu 1 (satu) bulan setelah permintaan itu diterima;

(3) DPRD bersidang atas panggilan Ketua;

(4) Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.

Kemudian mengenai kcgiatan sidang-sidang (istilah tala tertib lama) atau rapat-rapat Paripurna DPRD Tk. I latim diatur dalam Tata Tertib Dewan yang selama menggunakan gedung Baru tersebut sudah tiga kali peraturan Tata Tertib mengalami perubahan, yaitu:

  1. Peraturan Tata Tertib No. 002.2/04/80-81, tgl. 5 Mci 1980 Disahkan dcngan Surat Mendagri Tgl. 11 September 1980 No. 162-480 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Prop. Jatim Th. 1981 Seri C Tgl. 3 Januari 1981 No. 3/C
  2. Peraturan Tata Tertib No.6 Tahun 1990 tgl 3 Agustus 1990 Disahkan dengan Surat Mendagri No. 300.160.35.097 Tgl. 22 Januari 1991 dan. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Prop. Jatim Th. No. 1/D 2 tgl. 23 Januari 1991
  3. Peraturan Tata Tertib No. 17 Tahun 1992 tgl23 Dcsember 1992 Disahkan dengan SuratKep. Mendagri No. 300.160.35.440 tgl 8 April 1993 dan diundangkan dillam Lembaran Daerah No. 3/D 2 tgl 22 April 1993

Hal-hal lain yang perlu diketahui:

I. Sejak gedung didirikan pada tahun 1987 Pejabat: Tinggi Negara yang pernah hadir di gedung tersebut a.l. :

  1. Menteri Dalam Negeri Bpk. Soepardjo Rustam.
  2. Menteri Perhubungan Rl Bpk. Ir. Aswar Anas
  3. Menteri Dalam Negeri Bpk. Yogie SM.
  4. Ketua DPR/MPR Bpk. Wahono
  5. Menteri Kehakiman RT Bpk. Oetoyo Usman, SH.

II. Ketua DPRD yang pernah memimpin rapat paripurna :

  1. Brigjen (pur) Blegoh Soemarto dari Fraksi ABRI th. 1982-1987
  2. Ny. Asri Soebarjati Soenardi, SH dari Fraksi Karya Pembangunan Th. 1987-1992
  3. Laksamana Pertama (pur) TNI AL Trimarjono, SH dari Fraksi Karya Pembangunan Th. 1992 – 1997

III. Didalam menunjang kepariwisataan Jawa Timur Gcdung DPRD Tk. I Jawa Timur juga bisa menjadi obyek Wisata, terbukti banyak para turis mancanegara yang sering berkunjung ke Gedung ini.

IV. Karena Gedung ini memiliki keunikan pada Arsitekturnya, maka gedung ini banyak didatangi para Mahasiswa Jurusan Arsitek Dari UNHAS Ujung Pandang, Universitas Soegiyopranoto Jawa Tengah, UNPAD Bandung, Universitas Kristen Petra Surabaya dan Peserta Training Internasional Habitat Coalition Se Asia. (STP)

 ‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾‾
Artikel di atas dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: MIMBAR JATIM, EDISI: 157 JANUARI-PEBRUARI 1994