Badan Pengelola Wilayah Suramadu
Mengefektifkan Peran BPWS Oleh: Arif Lukman Hakim*) Pembentukan lembaga khusus untuk mengelola pembangunan di kawasan kaki jembatan Suramadu menimbulkan polemik….
Mengefektifkan Peran BPWS
Oleh: Arif Lukman Hakim*)
Pembentukan lembaga khusus untuk mengelola pembangunan di kawasan kaki jembatan Suramadu menimbulkan polemik. Lembaga itu dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengelola
Wilayah Suramadu (BPWS). Bila dipetakan, setidaknya ada empat pihak yang berkepentingan dengan keberadaan Badan Pengelola Wilayah Suramadu (BPWS). Masing-masing adalah Pemerintah Pusat, Pemprov Jawa Timur, Pernkot Surabaya, dan empat pemkab di Madura.
Keempatnya memiliki perspektifberbeda dalam menyikapi keberadaan BPWS. Pemerintah Pusat dan Pemprov Jatim beranggapan BPWS penting untuk mempercepat pembangunan di kawasan Suramadu. Madura tidak akan bisa berkembang bila infrastruktur pendukung perekonornian tidak tersedia. Karena itu, setelah beroperasinya Jembatan Suramadu, pemerintah berupaya mempercepat terbangunnya seluruh infrastruktur pendukung perekonornian itu. Langkah awalnya adalah dengan membentuk BPWS yang semula diskenario sebagai lembaga otoritas khusus, meski belakangan kewenangan yang diberikan tak sebesar itu.
Pembentukan BPWS diharapkan menjadi stimulus awal pengembangan Madura sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Gremakertosusila (Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan). Harapannya, agar tidak teIjadi kesenjangan pertumbuhan antara Madura dengan wilayah sekitamya.
Kesenjangan ekonorni antara Madura dengan wilayah sekitamya, khususnya Surabaya telah berlangsung puluhan tahun. Kondisi ini telah memposisikan Madura sebagai sub ordinat Kota Surabaya. Tak heran, bepergian ke Surabaya dianggap sebagai naik tangga atau “ongge”. Sedangkan pulang kampung ke Madura dianggap sebagai turon tangga atau “toron”.
Karena itu, masyarakat Madura menaruh harapan yang sangat besar ketika lembatan Suramadu terbangun meski di masa-masa awal, rencana pembangunan Suramadu sempat ditolak sebagian kecil masyarakat Madura. Mereka khawatir akan teIjadi disorientasi budaya ketika lembatan itu beroperasi. Kekhawatiran itu cukup beralasan mengingat rencana pemerintah yang menggagas industrialisasi besar-besaran pasca Suramadu.
Menurut mereka, industrialisasi bisa membunuh Madura secara pelan-pelan. Dampak industrialisasi akan membuat masyarakat Madura merasa asing di lingkungannya. ltu karena tidak adanya komitmen pemerintah untuk memberikan temp at istimewa bagi warga Madura ketika melamar keIja di industri itu. Pemerintah memberlakukan sama antara warga asli dengan pendatang.
Agar masyarakat Madura bisa memaharni rencana pemerintah, para tokoh dan ulama Madura diundang berstudi banding melihat industrialisasi di Pulau Batam. Celakanya, hasilnya justru tidak sesuai dengan skenario. Para tokoh itu justru lebih menyoroti sisi negatif dampak industrialisasi di Pulau Batam semisal gemerlapnya dunia hiburan. Hal itu malah makin menambah resistensi warga Madura yang khawatir terhadap dampak negative industrialisasi.
Meski kemudian masyarakat Madura berangsurangsur dapat menerima kehadiran jembatan Suramadu, namun ketidak siapan menyongsong era pasca beroperasinya Suramadu kembali mengemuka Berbagai tuntutan agar pemerintah selalu mengikut sertakan mereka dalam penyusunan konsep pasca Suramadu sering disuarakan. Tak kurang telah puluhan kali warga Madura, mengadakan pertemuan dengan para pengambil kebijakan baik di tingkat provinsi maupun pusat. Intinya, mereka menuntut diberikannya peran aktif untuk ikut merencanakan arah pengembangan Madura ke depan. Mereka juga tak begitu mempersoalkan siapa yang akan mengelola kedua sisi wilayah lembatan suramadu.
Maka dari itu, ketika tiba-tiba personil yang menjalankan BPWS ditetapkan, mereka langsung bereaksi keras. Apalagi pada saat pembetukan lembaga itu di tahun 2008 lalu, mereka samasekali tidak dilibatkan. Semua pihak di Madura, mulai kaum ulama hingga kepala daerah sepakat keberadaan BPWS. Mereka menganggap, keberadaan BPWS telah menafIkan aspirasi dan mengebiri peran mereka dalam menata daerahnya. Untuk menandingi keberadaan BPWS, beberapa kalangan di Madura bahkan telah membentuk Forum Silaturrahmi Masyarakat Madura (FOSSMA). Tujuannya untuk mewadahi masyarakat Madura agar bisa terlibat secara aktif dalam menyusun agenda pembangunan Madura pasca Suramadu.
Selain itu, Perpres BPWS juga bertentangan dengan berbagai aturan di atasnya. Yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan, dan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Sikap serupa juga disuarakan Pernkot Surabaya. Atas dasar otonorni daerah pengembangan Suramadu sisi Surabaya merupakan kewenangannya.
Polemik berkepanjangan tentang keberadaan dan peran BPWS ini sejatinya merupakan lagu lama, khususnya dalam koordinasi perencanaan pembangunan. Sering teIjadi perencanaan pembangunan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak lain yang juga berkepentingan. Padahal, perencanaan pembangunan, apalagi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak boleh dilakukan secara parsial demi kepentingan sempit semata. Pembangunan justru harus direneanakan secara holistik dalam skala yang lebih luas untuk meminimalkan terjadinya hal-hal yang merugikan.
Contoh sempitnya pemahaman para pengambil kebijakan dalam kasus Suramadu bisa dilihat ketika teIjadi dikotomi rencana pengembangan terminal peti kemas di Surabaya. Seperti diketahui, saat ini pengembangan Terminal Peti Kemas Tanjung Perak diarahkan ke kawasan Teluk Lamong yang terletak di laut perbatasan SurabayaGresik atau lebih dikenal dengan sebutan Lamong Bay.
Meski di awal pereneanaannya rene ana perluasan itu ditentang Pemprov dan Pemkab Gresik, Pernkot Surabaya dan PT. Terminal Peti Kemas bergerning dan tetap melaksanakannya. Padahal, selain berdampak negatif terhadap konservasi lingkungan di kawasan Teluk Lamong, perluasan terminal peti kemas ini justru mengabaikan peran strategis lembatan Suramadu.
Pemprov bersikukuh, pengembangan Terminal Peti Kemas bam akan dilakukan di daerah Utara Madura dalam satu paket dengan reneana pengembangan Madura pasea beroperasinya lembatan Suramadu. Paket itu berisi rencana pembangunan kawasan industri, pelabuhan laut dan terminal peti kemas.
Bisa dibayangkan ketika dua terminal itu beroperasi, maka tumpang tindih peran masingmasing terminal jelas tak bisa dihindari. Pembangunan Lamong Bay diprediksi akan mematikan pelabuhan dan peti kemas di Madura.
Sebaliknya, kalau pelabuhan laut dan peti kemas jadi dibangun di Utara Madura akan mematikan pelabuhan serupa di Teluk Lamong. Agar kasus semaeam itu tidak kembali teIjadi, maka dibutuhkan peran lembaga koordinasi. Maka, dalam pengembangan kawasan Suramadu pemerintah membentuk BPWS. Inisiatif ini semestinya patut diapresiasi posistif mengingat kawasan Suramadu nantinya akan menjadi dayak tarik bagi pengembangan investasi. Dan hal itu telah diantisipasi oleh Pemerintah Pusat dengan menjadikan Madura sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Ke depan, BPWS akan diberi peran untuk mengembangkan tiga wilayah besar di kawasan Suramadu, yaitu kaki Suramadu sisi Surabaya seluas 600 hektar, kaki Suramadu sisi Madura 600 hektar, dan kawasan Tanjung Bulu Pandan, Bangkalan seluas 600 hektar pula.
Yang penting, peran BPWS harns diarahkan agar tidak berpotensi mengambil kewenangan daerah. Yang diperlukan adalah pembagian kewenangan termasuk tanggungjawab antara pemerintah kabupaten (pemkab /pernkot), Pemerintah Provinsi Jatim, dan BPWS. Contohnya adalah menjamumya pedagang kaki lima (PKL) di kedua kaki J embatan. Ketika permasalahan ini muncul, yang terjadi adalah masing-masing pihak berupaya untuk cuci tangan, dan berkelit bahwa persoalan itu bukanlah menjadi tanggungjawab mereka.
Padahal mestinya, problema PKL ini harus dicarikan solusinya melalui pembicaraan bersama. Altematifnya bisa dengan menyediakan lahan yang nantinya menjadi rest area. Dana pembebasan lahan dan pembangunan rest area PKL melalui sharing pendanaan antara Pemprov Jatim dan pemerintah pusat. Alasannya, karena jalan tersebut berupa jalan provinsi, yang notabene juga merupakan aset pemerintah pusat. Di sini peran BPWS dibutuhkan untuk menjembatani pembagian tanggung jawab dan administrasi pengelolaan PKL antara pemkab, Pemprov Jatim, dan pemerintah pusat.
Karena itu, pembicaraan untuk merevisi Perpres No. 27/2008 tentang BPWS BPWS perlu segera dilakukan. Masing-masing pihak sebaiknya mengalah demi kepentingan yang lebih luas. Selain untuk menampung aspirasi daerah, merevisi peran BPWS sangat penting untuk menyinergikan program pembangunan ke depan. Karena bila tidak, maka BPWS dipastikan tak akan mampu melaksanakan perannya secara optimal.
*) Staf Biro Humas Pemprov Jatim
Artikel dinukil Tim Pusaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur: TEROPONG, Edisi 46,Juli -Agustus 2009, hlm. 18