Thursday, November 14, 2024
Semua Tentang Jawa Timur


Masjid Kuno Jawa Timur: Masjid Sendang Duwur, Lamongan

-1999- Masjid Sendang Duwur terletak di jalan R. Nur Rahmat Sunan Sendang, Desa Sendang Duwur, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Provinsi…

By Pusaka Jawatimuran , in Lamongan Sejarah Wisata Wisata Relegi , at 29/11/2011 Tag: , , , , , ,

-1999-
Masjid Sendang Duwur terletak di jalan R. Nur Rahmat Sunan Sendang, Desa Sendang Duwur, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Masjid berbatasan dengan rumah penduduk di sebelah timur, di sebelah barat dan utara berbatasan dengan kompleks makam kuno dan di sebelah selatan dengan pemakaman umum.

Deskripsi Bangunan
Masjid berdenah bujur sangkar berukuran 23 x 16 m dengan arah hadap ke timur. Bangunan terbuat dari batu bata dan kayu. Ruang utama masjid berukuran 16 x 16 m, yang dibatasi oleh empat dinding dari tembpk. Pintu utama terletak ditengah-tengah dinding timur, memiliki dua daun pintu. Pada daun pintu terdapat hiasan bingkai cermin yang diukir dan dicat wama merah, emas, biru dan hijau. Bagian atas pintu terdapat hiasan terawangan berbentuk sulur-suluran, bunga teratai dan mahkota yang dicat wama merah, emas, biru dan hijau. Pintu timur memiliki hiasan terawangan berbentuk ukir-ukiran kayu berupa sulur-suluran dan bunga pada bagian atasnya, tetapi ukir-ukiran ini tidak dicat. Pada kusen bagian atasnya terdapat hiasan pelipit. Jendela ruang utama ada sepuluh buah terbuat dari kayu jati yang dicat hijau, masing-masing berukuran 2 x 3 m dan mempunyai dua daun jendela. Ruang utama memiliki 17 buah tiang yaitu sebuah tiang ditengah-tengah, dan empat tiang masing-masing di utara, timur, selatan dan barat. Di dalam ruang utama terdapat mihrab, mimbar dan maksurah. Mihrab terletak di dinding dan diapit dua pasang pilaster yang masing-masing sisinya dihiasi dengan tegel keramik. Pilaster bagian luar bersusun dua, sedangkan bagian dalam bersusun tiga. Antara pilaster bagian luar dengan bagian dalam terdapat hiasan bingkai cermin yang ditengahnya dihias motif geometris. Mimbar memiliki tiga anak tangga. Pada ujung anak tangga terdapat tempat duduk dari semen. Tubuh mimbar didukung empat buah pilaster yang pada bagian sudut-sudutnya ditempeli tegel keramik. Atap mimbar berbentuk rata yang ditempeli tegel keramik. Bagian puncaknya terdapat kubah.

Serambi masjid terdapat pada keempat sisi ruang utama yaitu: serambi timur, utara, barat, dan selatan. Seluruh permukaan lantai serambi dilapis tegel teraso. Pada keempat serambi terdapat 28 tiang berbentuk bulat. Pada puncak tiang terdapat hiasan pelipit rata. Antara tiang dihubungkan lengkung penopang atap serambi. Di dalam serambi yaitu di serambi timur terdapat satu buah bedug yang disanggah oleh rangka kayu. Pada serambi terdapat candrasengkala pada sebuah papan kayu yang berbunyi: gurhaning sarira tirta hayu (1483 S=1561 M).

Di dalam sebelah utara masjid Sendang Duwur terdapat makam-makam dan gapura. Gapura seluruhnya ada lima buah yaitu empat gapura bentar dan sebuah gapura paduraksa yang menarik berbentuk sayap yang sedang mengembang. Selain itu pada bagian atas gapura ini terdapat relief gunungan, kepala kala yang bentuknya disamarkan, tumbuh-tumbuhan serta motif sulur-suluran.

Latar Sejarah
Masjid Sendang Duwur merupakan peninggalan Islam yang banyak mendapat pengaruh kebudayaan Hindu akhir, hal ini tampak pada pola hias gunungan dan kala. Masjid diperkirakan didirikan pada abad 16 berdasarkan candra sengkala yang berbunyi: gurhaning sarira tirta hayu (1483 S = 1561 M). Pendiriannya adalah Sundan Sendang atau Sunan Rahmat. Beliau adalah salah seorang penyebar agama Islam di Jawa Timur.

Tahun 1920 Masjid Sendang Duwur diperbaiki, tahun 1938-1940 perbaikan makam. Tahun 1989-1990 dipugar secara keseluruhan oleh Proyek Pelestarian Pemanfaatan Peninggalan Sejarah dan Purbakala Jawa Timur.

Artikel di atas dinukil oleh Tim Pustaka Jawatimuran dari koleksi Deposit – Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur : Masjid Kuno Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan 1999, Hlm.183-184, Deposit : CB-D13/1999-339.

Comments


Leave a Reply